Permendes No 16 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam pengelolaan Dana Desa, memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mendukung pembangunan berkelanjutan.Permendes No 16 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam pengelolaan Dana Desa, memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Latar Belakang
Permendes No 16 Tahun 2025 diterbitkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia sebagai panduan teknis untuk penggunaan Dana Desa pada tahun anggaran 2026. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa selaras dengan program pembangunan nasional dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).